Kode HS 0901.21: Coffee, roasted, not decaffeinated
Kode HS 0901.21 adalah klasifikasi Sistem Harmonisasi internasional untuk Coffee, roasted, not decaffeinated. Otoritas bea cukai di seluruh dunia menggunakan kode ini untuk mengidentifikasi produk, menentukan bea masuk yang berlaku, dan memproses pengurusan bea cukai. Berikut adalah tarif bea masuk indikatif untuk kode HS 0901.21 di pasar pengimpor kopi utama.
Tarif bea masuk untuk kode HS 0901.21 menurut tujuan
| Tujuan | Tarif bea masuk | Catatan |
|---|---|---|
| United States | Free | — |
| European Union | 7.5% | MFN rate |
| United Kingdom | 0% | — |
| Japan | 12% | MFN rate |
| China | 15% | MFN rate |
| South Korea | 8% | — |
| Saudi Arabia | 5% | — |
| United Arab Emirates | 5% | — |
| Australia | Free | — |
| Canada | Free | — |
Tarif bea masuk hanya merupakan nilai referensi indikatif dan dapat berubah. Selalu verifikasi bea yang berlaku berdasarkan jadwal tarif kepabeanan nasional terbaru sebelum melakukan impor.
Pertanyaan umum tentang kode HS 0901.21
Kode HS kopi terkait
Mengadakan kopi di bawah kode HS 0901.21?
Sebagai eksportir kopi Indonesia, kami mengirim produk yang diklasifikasikan di bawah kode HS 0901.21 ke seluruh dunia. Hubungi tim kami untuk spesifikasi, harga, dan dokumen ekspor yang tepat untuk pasar Anda.