Panduan langkah‑demi‑langkah berfokus angka untuk mengklasifikasikan kopi hijau Indonesia di bawah HTS 0901.11 atau 0901.12, mengonfirmasi bea, dan menghitung MPF/HMF sehingga Anda dapat menentukan landed cost AS dengan percaya diri pada 2026.
Jika Anda sedang mencoba menentukan harga kopi hijau Indonesia untuk pasar AS pada 2026, Anda tidak perlu basa‑basi. Anda membutuhkan kode HS yang tepat, jawaban tarif, dan rumus bersih untuk MPF dan HMF. Setelah bertahun‑tahun mengirim segala sesuatu mulai dari Mandheling klasik hingga microlot yang tua dan difermentasi anggur, berikut jalur langsung menuju angka landed‑cost yang dapat dipertahankan dan Anda kutip hari ini.
Pertama, pastikan kode HS/HTS yang benar
- Kopi hijau, belum dipanggang, tidak didekafeinasi: HS/HTS 0901.11 (format 10‑digit AS dimulai dengan 0901.11.00, pialang akan menetapkan dua digit statistik terakhir.)
- Kopi hijau, belum dipanggang, didekafeinasi: HS/HTS 0901.12 (10‑digit AS dimulai dengan 0901.12.00.)
Apa perbedaan antara 0901.11 dan 0901.12?
Perbedaan murni pada kandungan kafein saat impor. Jika biji belum dipanggang dan masih mengandung kafein, masuk 0901.11. Jika belum dipanggang dan sudah didekafeinasi, masuk 0901.12. Gaya pengolahan tidak mengubah klasifikasi ini. Lot‑lot yang menua seperti Musty Cup Green Coffee Beans (Aged Arabica) dan campuran difermentasi bergaya anggur seperti Bali, Java, Gayo & Mandheling - Wine Green Arabica Coffee Beans tetap 0901.11 karena belum dipanggang dan bukan decaf.
Apakah asal Indonesia mengubah tarif AS untuk kopi hijau?
Tidak. Dengan hubungan perdagangan normal, asal Indonesia tidak menambah bea ekstra untuk HS 0901.11 atau 0901.12. Kami belum melihat tindakan Bagian 301 atau 232 diterapkan pada biji kopi dari Indonesia. Negara asal masih relevan untuk penandaan dan dokumentasi, tetapi tidak menimbulkan garis bea tambahan di sini.
Bea pada 2026 (catatan: biasanya nol)
Secara historis, tarif AS untuk kopi hijau di bawah baik 0901.11 maupun 0901.12 adalah Bebas (Free). Berdasarkan entri dan pemeriksaan tarif terbaru kami, kami memperkirakan 2026 tetap bebas bea untuk kedua kategori biji belum dipanggang baik non‑decaf maupun decaf. Selalu konfirmasi di HTSUS yang berlaku saat melakukan entri, tetapi dalam praktiknya bea impor AS atas biji kopi belum dipanggang telah 0% selama bertahun‑tahun.
Kesimpulan praktis: Biaya perbatasan AS Anda akan berasal dari biaya, bukan tarif bea.
MPF dan HMF untuk kopi, dijelaskan singkat
- Merchandise Processing Fee (MPF): 0.3464% dari nilai Bea Cukai. Terdapat minimum dan maksimum per entri formal. CBP memperbarui nilai min/maks setiap 1 Oktober. Dalam beberapa tahun terakhir minimum berada di kisaran USD 30an rendah dan maksimum di kisaran USD 600an rendah per entri. Harapkan kisaran serupa untuk tahun fiskal 2026, tetapi verifikasi dengan pialang Anda pada minggu tersebut.
- Harbor Maintenance Fee (HMF): 0.125% dari nilai Bea Cukai. Berlaku hanya untuk pengiriman laut yang dibongkar di pelabuhan AS. Tidak ada HMF untuk pengiriman udara.
Nilai mana yang digunakan CBP untuk MPF/HMF?
Baik MPF maupun HMF dihitung berdasarkan nilai Bea Cukai yang digunakan untuk bea. Itu biasanya adalah nilai transaksi menurut 19 U.S.C. 1401a. Dalam praktik:
- Jika ketentuan Anda FOB Indonesia, nilai Bea Cukai adalah jumlah pada faktur (ditambah setiap penambahan wajib menurut undang‑undang seperti assists). Tidak termasuk ongkos angkut laut atau asuransi.
- Jika ketentuan Anda CFR/CIF, Anda harus mengeluarkan ongkos angkut internasional dan asuransi untuk menyatakan nilai Bea Cukai yang benar. MPF dan HMF menggunakan nilai Bea Cukai bersih itu, bukan harga yang sudah termasuk ongkos angkut.
Kami sering melihat tim membayar berlebih ketika mereka secara tidak sengaja menghitung MPF/HMF berdasarkan total CFR/CIF alih‑alih nilai untuk bea. Jangan lakukan itu.
Laut vs. udara untuk biaya kopi
- Laut: MPF + HMF berlaku.
- Udara: MPF berlaku. HMF tidak berlaku.
Langkah demi langkah: cara menghitung biaya impor AS untuk kopi hijau Indonesia
- Konfirmasi HTS: 0901.11 untuk belum dipanggang, non‑decaf. 0901.12 untuk belum dipanggang, decaf.
- Periksa bea: umumnya Bebas untuk keduanya pada 2026.
- Tentukan nilai Bea Cukai: nilai transaksi tanpa ongkos angkut internasional dan asuransi.
- Hitung MPF: Nilai Bea Cukai × 0.3464%, lalu terapkan batas minimum atau maksimum CBP saat berlaku.
- Hitung HMF (laut saja): Nilai Bea Cukai × 0.125%.
- Jumlahkan: Bea + MPF + HMF. Itulah biaya CBP yang harus dibayar saat entri. Biaya pialang, ISF, dan biaya logistik lain terpisah.
Contoh terapan: kontainer 20‑kaki kopi Arabika Indonesia (laut)
Asumsi berdasarkan pembelian specialty tipikal yang kami lihat:
- Kuantitas: 320 karung × 60 kg = 19.200 kg.
- Ketentuan: FOB Belawan.
- Harga: 4.10 USD/kg. Total faktur = 19.200 × 4.10 = 78.720 USD.
- Klasifikasi: HS 0901.11 (belum dipanggang, non‑decaf).
Sekarang hitung:
- Bea: 0% dari 78.720 = 0 USD.
- MPF: 0.3464% × 78.720 = 272.64 USD. Periksa terhadap batas min/maks fiskal saat ini. Nilai ini nyaman berada di antara kisaran cap yang kami lihat beberapa tahun terakhir.
- HMF: 0.125% × 78.720 = 98.40 USD.
- Total biaya CBP yang harus dibayar saat entri: 272.64 + 98.40 = 371.04 USD.
Jika kontainer Anda tiba lewat udara, lewati HMF. Dengan nilai Bea Cukai yang sama, MPF akan menjadi 272.64 USD dan itu saja.
Pemeriksaan cepat cap untuk lot bernilai tinggi
Kapan Anda mencapai batas MPF? Bagilah cap dengan 0.003464. Menggunakan daerah cap terbaru di kisaran USD 600an rendah, Anda mulai mencapai cap di sekitar 175.000–190.000 USD nilai Bea Cukai per entri. Kami rutin melihat microlot kelas atas yang dikonsolidasikan dalam satu entri mencapai cap. Itu normal.
Dokumen yang memang akan Anda gunakan saat entri untuk kopi HS 0901.11
- Faktur komersial dengan Incoterm dan deskripsi yang jelas: “Coffee, green, unroasted, not decaffeinated. HS 0901.11. Origin: Indonesia.” Cantumkan nama lot hanya sebagai rincian tambahan.
- Daftar kemasan dan rincian berat.
- Bill of lading laut atau airway bill udara.
- Penandaan negara asal pada setiap karung dan pada kemasan master.
- Pemberitahuan Awal FDA (FDA Prior Notice). Kopi adalah makanan, sehingga PN diperlukan. Pialang atau importer of record Anda biasanya yang mengajukannya.
- APHIS/USDA: Biji hijau utuh yang bebas dari daging buah/cangkang umumnya dapat diterima tanpa sertifikat fitosanitari. Kopi yang masih berkulit atau produk sampingan adalah masalah berbeda. Jika ragu, konfirmasikan aturan pelabuhan dengan pialang Anda sebelum pelayaran.
Tips praktis: Jika Anda menjual di bawah CFR/CIF, sediakan rincian ongkos angkut dan asuransi sehingga pialang dapat menyatakan nilai Bea Cukai yang benar. Perhitungan MPF/HMF Anda bergantung padanya.
Kesalahan umum yang kami lihat (dan cara menghindarinya)
- Menggunakan basis yang salah untuk biaya. Tim menerapkan MPF/HMF pada total CFR. Solusi: selalu hitung berdasarkan nilai Bea Cukai yang mengecualikan ongkos angkut internasional dan asuransi.
- Salah klasifikasi untuk kopi hijau yang difermentasi atau ditua. Fermentasi bergaya anggur atau penuaan multi‑tahun tidak membuatnya menjadi “dipanggang” atau “ekstrak terproses.” Aged (Age) Green Arabica Coffee Beans dan lot matang lainnya tetap 0901.11.
- Lupa bahwa HMF hanya untuk laut. Kami pernah melihat kutipan draf mengenakan HMF pada pengiriman udara. Tanggapi hal itu. HMF tidak berlaku untuk kargo udara.
- Mengabaikan min/maks MPF. Lot uji kecil membayar minimum. Entri besar yang dikonsolidasikan mencapai cap. Anggarkan sesuai.
Daftar periksa cepat tarif 2026 yang dapat Anda ulang dalam 30 detik
- Buka pencarian HTS USITC dan masukkan “0901.”
- Pilih 0901.11 untuk belum dipanggang, bukan decaf, atau 0901.12 untuk belum dipanggang, decaf.
- Konfirmasi tarif “General.” Harapkan “Free.”
- Periksa adanya catatan “9903” atau Bab 99 yang merujuk pada bea tambahan. Kopi dari Indonesia belum memiliki itu, tetapi ini pemeriksaan cepat yang berguna.
- Minta pialang Anda untuk nilai min/maks MPF CBP saat ini untuk tahun fiskal yang dimulai 1 Oktober.
Di mana profil specialty Indonesia masuk dalam HS 0901
Apakah Anda mengimpor Arabica Bali Kintamani Grade 1 Green Coffee Beans, Blue Batak Green Coffee Beans, atau natural seperti Bali Natural Green Coffee Beans, jika belum dipanggang dan bukan decaf, maka masuk 0901.11 dan bebas bea. Lot hijau decaf berpindah ke 0901.12, yang dalam praktiknya juga telah bebas bea. Konsistensi ini alasan mengapa kuotasi kopi AS sangat fokus pada harga asal dan logistik daripada tarif.
Kesimpulan akhir yang dapat Anda gunakan hari ini
- Klasifikasikan dengan benar: 0901.11 untuk belum dipanggang, non‑decaf. 0901.12 untuk belum dipanggang, decaf.
- Rencanakan nol bea pada 2026 untuk kopi hijau Indonesia.
- Hitung MPF sebesar 0.3464% dan HMF sebesar 0.125% pada nilai Bea Cukai. Perhatikan min/maks MPF setiap 1 Oktober.
- Laut dikenai HMF. Udara tidak.
- Jaga dokumen Anda bersih dan Incoterm jelas agar pialang menyatakan nilai yang benar.
Perlu bantuan untuk menguji tekanan angka Anda atau ingin lembar kerja landed‑cost untuk lot tertentu dari Sumatra atau Bali? Kirimkan draft faktur dan rute pelabuhan Anda dan kami akan memeriksanya. Anda dapat Hubungi kami di whatsapp.